Polisi dan Jaksa Kompak Tolak Praperadilan Roy Suryo

Diposting pada

Jakarta – Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kompak meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan itu disampaikan saat kedua institusi membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di hadapan hakim pada Senin (13/7/2026).

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Iverson Manossoh saat membacakan petitum.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 sah menurut hukum.

Iverson juga meminta seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, 30 Maret 2026, dan 15 April 2026 dinyatakan sah menurut hukum.