
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (14/2/2026). Dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Pakuhaji, empat pria diamankan, termasuk satu orang yang diduga sebagai bandar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan pemberantasan narkotika menjadi prioritas. Dari lokasi, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 2,55 gram, lima ponsel, tiga dompet, bong, dan korek api modifikasi. Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti positif methamphetamine.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menyebut ZM (43) diduga sebagai pemilik sabu, sementara tiga lainnya merupakan pengguna dan akan menjalani asesmen rehabilitasi. ZM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP baru. Polisi masih memburu pemasok berinisial S yang masuk daftar pencarian orang (DPO).










