Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa delapan awak kapal MV King Sun ke Jakarta. Mereka ditangkap tim gabungan terkait dugaan penyelundupan 1,298 ton atau hampir 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkap peran masing-masing tersangka. Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan warga negara Myanmar, sementara satu tersangka lainnya warga Taiwan yang berperan sebagai manajer.
“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan,” kata Zulkarnain, dikutip Jumat (14/8/2026).
Selain kapten dan manajer, terdapat satu tersangka yang bertugas di bagian mesin. Lima lainnya merupakan anak buah kapal (ABK). Mereka seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Polisi telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka terkait penetapan dan penahanan mereka.
“Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ucapnya.










