Kejagung Dalami TPPU Febrie, Ada Saksi yang Meringankan Don Ritto

Diposting pada

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan Tim Sembilan pada Kamis (20/8/2026), termasuk terhadap saksi yang meringankan tersangka Don Ritto (DR).

Namun, Anang belum mengungkap identitas pihak swasta yang diperiksa.

“Tim Penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi dari pihak swasta. Selain itu, Penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan Tersangka DR untuk dimintai keterangannya,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/8/2026).

Anang menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan sesuai hukum acara untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Sosok Don Ritto
Sebagai informasi, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI oleh penyidik Polri. Kemudian, perkara Don Ritto dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah diterima dari Polri, Don Ritto langsung dijebloskan oleh Kejagung ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Ketiga sprindik tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.