
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan di Uni Emirat Arab (UEA), namun korban justru dikirim ke Myanmar untuk bekerja sebagai admin kripto secara ilegal.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyatakan bahwa pelaku berinisial HR telah ditangkap pada 20 Maret 2025 di Jakarta. HR diketahui memfasilitasi pembuatan paspor, wawancara melalui video call, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Jakarta.
Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 baht per bulan, namun kenyataannya mereka mengalami eksploitasi dan gaji yang tidak sesuai. Selain HR, satu pelaku lain berinisial IR masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). IR diduga mengatur akomodasi dan pengiriman korban ke Myanmar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa enam paspor, dua unit handphone, dua bundel rekening koran, satu laptop, dan tiga bundel manifes penumpang. Tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku TPPO terus berinovasi dengan modus baru. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar dari pihak tidak jelas,” ujar Brigjen Nurul.
HR dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta, serta pasal lain terkait perlindungan pekerja migran dan KUHP.