Polda Metro Jaya membongkar Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di kamboja

Diposting pada

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum petugas Imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal di kamboja.

Jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ini bermarkas di Tarumajaya Kabupaten Bekasi. kasus ini terungkap setelah Satgas TPPO Polda Metro Jaya menyelidiki iklan penjualan ganja di laman jejaring sosial Facebook. Seorang pelaku dan beberapa calon donor ginjal diamankan polisi di tempat penampungan di Tarumajaya, Bekasi.

Para pelaku memanfaatkan kondisi korban yang kesulitan keuangan. Mereka mengiming-imingi korban untuk menjual ginjalnya tanpa melalui prosedur yang benar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan mulanya para korban direkrut melalui Facebook. Mereka mencari donor melalui dua akun facebook. Sebelum diberangkatkan ke kamboja, para calon donor ditampung di indonesia. sejauh ini diketahui ada dua lokasi penampungan calon donor , yakni di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan di Cilebut, Kabupaten Bogor.

Mereka di berangkatkan ke kamboja melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Untuk ,memuluskan pemeriksaan di imigrasi, mereka di bantu oknum petugas Imigrasi untuk memperlonggar pemeriksaan saat akan berangkat ke kamboja dengan menggunakan uang setidaknya Rp 3,5 juta.

Dengan demikian, ada total 15 tersangka terdiri dari 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang diantaranya oknum petugas imigrasi.