Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dua gugatan PT Indobuildco terkait sengketa pengelolaan Hotel Sultan melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) cq. PPKGBK. Putusan ini dibacakan secara e-court oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi pada Jumat (28/11/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara 208, majelis hakim menetapkan bahwa negara adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan melalui HPL Nomor 1/Gelora. HGB atas nama PT Indobuildco dinyatakan hapus sejak 2023, sehingga tindakan negara menguasai lahan tersebut dinilai sah. Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan uitvoerbaar bij voorraad.
Pada perkara 287, PN Jakpus mengabulkan gugatan Mensesneg dan PPKGBK, mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007–2023 sebesar 45,36 juta dolar AS, dikonversi ke rupiah saat pembayaran. Gugatan balik Indobuildco ditolak, dan perusahaan juga dibebankan biaya perkara Rp530 ribu.
Indobuildco sebelumnya berargumen bahwa HGB 26/Gelora dan 27/Gelora berdiri di atas tanah negara bebas sehingga pembaruan HGB tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg maupun PPKGBK. Mereka juga menuntut ganti rugi Rp28 triliun, namun klaim tersebut ditolak pengadilan.









