Jakarta – Pemerintah bakal segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait ojek online atau ojol. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi ini difokuskan khusus untuk mengatur potongan layanan pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak menghitung ulang potongan biaya layanan angkutan orang sebesar 8% karena ketentuannya sudah diputuskan dalam aturan sebelumnya.
“Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8% potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur,” ujar Dudy usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Selama ini, skema biaya untuk sektor pengantaran barang dan makanan memang belum memiliki payung hukum khusus. Kehadiran Perpres ini diharapkan mampu mengisi kekosongan aturan tersebut.
“Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa,” beber Menhub.

