Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan lanjutan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, penyidik memeriksa total enam saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan hari ini, Jumat (14/8/2026).
“Pada kamis 13 Agustus 2026, Tim Penyidik telah memeriksa 4 (empat) orang saksi yakni ERH, TYT, MJ dan pihak dari PT SU untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya pada Jumat 14 Agustus 2026, Tim Penyidik memeriksa 2 (dua) orang saksi yakni BH dan LW dari pihak swasta,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Anang menegaskan, proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.










