Patra Zen selaku pengacara dari Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya hingga proses persidangan sejauh ini.
Hal itu disampaikannya usai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 yang mendudukan kliennya sebagai terdakwa.
“Kesimpulan, sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya,” sebut Patra kepada wartawan seperti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 18 November 2025.
Diketahui dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua orang saksi, pertama VP Marketing & Commercial PT Pertamina International Shipping (PIS) Muhamad Resa. Kedua, Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS Yessica Ratri Wiguna.
Patra Zen meyakini, keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan jaksa kepada kliennya. Selain itu, kedua saksi dinilai tidak mengetahui proses penunjukkan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak sebagaimana dakwaan jaksa.
“Kemudian, kedua saksi itu juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan, pembayaran sewa kapal VLCC,” ucap Patra.
Patra menegaskan, berdasarkan kesaksian Muhamad Resa, keuntungan dengan margin 12% sampai dengan 15% tidak terkait dengan penyewaan kapal VLCC.
“Margin 12 sampai 15% tidak pernah ada terkait dengan penyewaan kapal VLCC,” tegas Patra.
Optimistis pada Keterangan Saksi
Patra juga menyebut, berdasarkan keterangan saksi, mereka tidak mengetahui soal penerimaan fee sebesar 2% sampai dengan 3% terkait penyewaan kapal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.
“Apa jawab mereka? Mereka juga tidak mengetahui,” ucap Patra.
Patra optimistis, hingga persidangan hari ini, masih tidak ada keterangan para saksi yang memberatkan kliennya. Termasuk soal penyewaan kapal VLCC yang merugikan negara. Sebaliknya, penyewaan kapal tersebut justru membuat negara berhemat hingga US$ 4,3 juta.
“Sampai hari ini enggak ada. Bahkan, dari kesaksian mereka dengan menggunakan VLCC maka KPI (PT. Kilang Pertamina Internasional) menghemat US$ 4,34 juta. Gara-gara informasi terdakwa Dimas menggunakan kapal VLCC, yang sebelumnya mencari kapal Suez, maka negara hemat US$ 4,33 4 juga. Bukan merugikan, justru menghemat,” dia menandasi.










