
Polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 15,507 kilogram di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Tiga pelaku ditangkap, yakni RA (30), TB (25), dan AW (33). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di area parkir stasiun. Setelah pemantauan, polisi menemukan 10 kg ganja di tas jinjing para pelaku.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, di mana polisi menyita tambahan 5,507 kg ganja.
Total barang bukti yang disita mencapai 15,507 kg, dan ketiga tersangka kini dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.


