
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Putusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, yang menerima permohonan banding jaksa dan pengacara Zarof.
Zarof dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menangani perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, serta terbukti melakukan gratifikasi. Selain hukuman penjara, Zarof juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsidiar kurungan 6 bulan.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas disita untuk negara. Majelis hakim menetapkan Zarof tetap dalam tahanan selama proses hukum berjalan.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (22/7/2025) tanpa kehadiran Zarof, pengacaranya, maupun penuntut umum. Sebelumnya, di tingkat pertama pengadilan, Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda serupa.
Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena bersekongkol dengan pengacara pelaku pembunuhan, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim agung Soesilo.