Pembunuhan Kakak Beradik di Lampung, Mahasiswa 19 Tahun Ditangkap Polisi

Diposting pada

Pesisir Barat – Polisi menetapkan seorang mahasiswa bernama Eka Stia (19) sebagai tersangka kasus pembunuhan kakak beradik AT (8) dan KK (4,5) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, pada Jumat (12/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Fabian Yafi Adinata, mengatakan Eka masih bersikeras tidak melakukan pembunuhan. Namun, bukti forensik dan hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa ia adalah pelaku. “Semua bukti yang kami kumpulkan mengarah kepada ES,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Polisi juga menemukan fakta baru bahwa korban bungsu, KK, diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka pada bagian kemaluan akibat benda tumpul, yang terjadi sebelum korban meninggal.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan warga setelah jasad kedua korban ditemukan pada 14 Mei 2025 di kebun warga dalam kondisi mengenaskan dengan bagian tubuh tidak utuh.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan bahwa tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif pelaku.