Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Telah di Aman, Polisi Sita Barang Branded

Diposting pada

Polisi resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang alias GDA sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta ini terancam hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol Susatyo Purnomo Condro mengatakan Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/11/2023) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik ​​mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Setiap pasalnya ada sanksinya empat tahun,” kata Susatyo dari Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Susatyo, tersangka Ghisca meraup keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Keuntungan ini diperoleh melalui penipuan dan pengalihan 2.268 tiket.

Totalnya 5,1 miliar rupiah atau 2.268 lembar uang kertas, kata Susatyo.

Selain menetapkan Ghisca sebagai tersangka, penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah produk desainer atau bermerek yang dia beli dengan uang kriminal.

“Total barang buktinya sekitar Rp600 juta dan sisanya hampir Rp2 miliar digunakan sendiri oleh tersangka. Saat ini kami terus menghasilkan uang atau harta benda yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka,” tutupnya.