
Seorang pegawai keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32), ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp3,7 miliar.
Modus yang digunakan antara lain pengurangan setoran pembayaran pelanggan, pemalsuan tanda tangan direksi, hingga manipulasi rekening koran dari tiga bank. Dana perusahaan juga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkap, dana hasil kejahatan digunakan tersangka untuk judi online dan trading. ALNK diketahui telah bekerja di PDAM sejak 2014 dan menjabat staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021.
Polisi telah memeriksa 20 saksi dan menetapkan ALNK sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.