
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada April 2026.
Dalam kebijakan baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti sebelumnya. Kini, kendaraan listrik kembali masuk sebagai objek pajak daerah, meski tetap bisa diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah.
Aturan ini berbeda dengan regulasi lama (Permendagri 2025) yang secara tegas mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak. Perubahan ini memicu perhatian publik dan pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta yang sedang menyiapkan skema insentif agar beban pajak tetap ringan bagi pengguna kendaraan listrik.
Pemprov DKI menegaskan tetap mendukung transisi energi bersih dan berencana memberi keringanan agar kendaraan listrik tetap terjangkau, meski mengikuti aturan nasional terbaru.


