Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada April 2026. Dalam kebijakan baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti sebelumnya. Kini, kendaraan listrik kembali masuk sebagai objek pajak daerah, meski tetap bisa diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah. Aturan ini berbeda dengan regulasi lama (Permendagri 2025) yang […]