Nama Budi Arie Disebut dalam Sidang Kasus Judi Online, Kejagung: Bisa Dipanggil sebagai Saksi

Diposting pada

JAKARTA, Senin (19/5/2025) – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut dalam sidang perdana kasus judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Arie disebut menerima bagian 50 persen dari keuntungan pengamanan situs judi online.

Jaksa mengungkap bahwa Budi Arie diduga terlibat dalam praktik pengamanan situs judol melalui jaringan yang melibatkan staf Kemenkominfo dan pihak swasta. Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony—teman dekat Budi Arie—didakwa bersama Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus atas pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait judi online.

Dakwaan menyebutkan Budi Arie memberikan atensi khusus terhadap penempatan Adhi Kismanto di Kemenkominfo meski tak lolos seleksi. Adhi kemudian bertugas mencari situs judi untuk diblokir, namun situs-situs tersebut justru dilindungi dengan bayaran Rp8 juta per situs per bulan. Total uang yang diduga diterima dari praktik ini mencapai Rp48,7 miliar.

Komisi dari hasil penjagaan dibagi dengan kode tertentu, di mana “PM” merujuk pada Budi Arie. Dalam struktur pembagian, Budi disebut menerima 50 persen keuntungan, sementara sisanya dibagi antara para pelaku lainnya.

Terkait keterlibatan Budi Arie, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyatakan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam persidangan bisa saja dipanggil sebagai saksi, tergantung kebutuhan majelis hakim. “Kalau yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar saksi di berkas perkara, maka semua berpulang kepada majelis hakim,” kata Harli.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan kemungkinan memanggil Budi Arie untuk pembuktian di persidangan.

Menanggapi tuduhan ini, Budi Arie membantah keras keterlibatannya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai “narasi jahat” yang menyerang integritas pribadinya. “Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu, apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” tegas Budi.

Ia juga menyatakan bahwa selama menjabat Menkominfo, dirinya justru aktif memberantas situs judi online. Budi menambahkan bahwa tidak ada komunikasi langsung antara dirinya dengan para terdakwa terkait pembagian keuntungan dari situs tersebut.