Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T

Diposting pada

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022 dengan nilai mencapai Rp9,9 triliun.

Nadiem hadir sekitar pukul 09.09 WIB mengenakan batik krem dan tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Dalam pembelaannya sebelumnya, Nadiem menegaskan bahwa laptop yang didistribusikan telah digunakan secara efektif oleh sebagian besar sekolah penerima untuk mendukung pembelajaran, terutama selama pandemi Covid-19 sebagai mitigasi learning loss. Program pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut meliputi laptop, modem, dan proyektor dengan anggaran Rp9,9 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menambahkan bahwa pengadaan laptop dilakukan melalui e-katalog LKPP dengan harga pembelian lebih murah dari harga katalog, tanpa adanya markup.

Namun, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pemufakatan jahat dan pengondisian teknis yang mengarahkan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba awal menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif. Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap beberapa aset milik staf khusus Nadiem yang diduga terkait kasus ini.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara dari proyek pengadaan laptop tersebut dan belum mengumumkan nilai pastinya.