Jakarta, 23 Juni 2025 — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6), terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan, termasuk 1,1 juta unit laptop Chromebook pada periode 2019–2023.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.10 WIB dan diperiksa hampir 12 jam. Ia enggan berkomentar kepada media saat datang, namun memberikan pernyataan usai pemeriksaan, menyatakan dirinya hadir sebagai warga negara yang patuh pada hukum dan akan terus kooperatif dalam proses ini.
“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya, sembari mengapresiasi sikap profesional penyidik Kejagung yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih, menyebut kliennya membawa dokumen dan barang pribadi, termasuk makanan dan obat-obatan, dalam tas hitam yang dibawanya saat pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Nadiem diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas proses pengadaan barang digital pendidikan, termasuk laptop, modem, dan proyektor, yang menyasar lebih dari 77.000 sekolah.
Penyidikan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut yang dilakukan selama masa jabatan Nadiem. Kejagung menegaskan bahwa status Nadiem saat ini masih sebagai saksi, dan pihaknya akan mendalami sejauh mana pengetahuan serta peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap reformasi pendidikan yang pernah ia jalankan selama menjadi menteri.