Nadiem Makarim Akui Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Lanjutan Kasus Chromebook

Diposting pada

Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kondisi kesehatannya menurut saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di mana ia berstatus sebagai terdakwa.

“Memang kondisi kesehatan saya juga saat ini mengalami reinfeksi daripada luka saya sehingga membutuhkan perawatan dan masih membutuhkan perawatan,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Namun saya siap menghadapi sidang hari ini, saya mau sidang,” imbuh dia.

Nadiem pun memohon, setelah sidang, agar majelis hakim dapat memberikan izin perawatan agar sakitnya bisa segera pulih.

“Namun mungkin setelahnya saya membutuhkan perawatan untuk memastikan pemulihan, dokternya pun bilang reinfeksi ini disebabkan karena kondisi yang tidak bisa dijaga higienisnya,” ungkap dia.

Nadiem mencatat, reinfeksi dirinya sudah kali keempat. Karenanya, agar tidak semakin buruk, dirinya dapat diberikan izin untuk menjalani perawatan.

Mendengar hal itu, hakim pun memberi kebijakan jika kondisi kesehatan selama sidang mulai tak terkendali, maka hal itu dapat disampaikan.

“Kalau kondisi kesehatan dalam sidang agak terganggu, nanti disampaikan,” ujar hakim.

Jaksa Tolak Serahkan Laporan Kerugian Negara ke Pihak Nadiem

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku khawatir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim disalahgunakan apabila diberikan kepada pihak terdakwa di luar persidangan.

JPU Roy Riady menyampaikan, pihaknya berpendapat alat bukti, termasuk LHP kerugian negara, seharusnya hanya dihadirkan dan diperlihatkan di dalam persidangan, bukan diserahkan di luar proses sidang.

“Maka kami di sini hanya memperlihatkan. Apabila Majelis Hakim berkenan untuk memerintahkan memberikan LHP kepada penasihat hukum atau terdakwa, kami memohon penetapannya agar kami melaksanakan,” ujar Roy dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Roy menjelaskan, berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penuntut umum dengan izin hakim ketua sidang hanya berkewajiban memperlihatkan alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan relevansinya, bukan menyerahkan salinan.

Ia menambahkan, Pasal 142 KUHAP baru juga mengatur bahwa tersangka atau terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima alat bukti maupun salinannya dari penuntut umum.

“Oleh karena itu, kami hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025 dari BPKP kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa di persidangan,” kata Roy.

Meski demikian, dalam putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dokumen audit keuangan lainnya kepada Nadiem sebelum memasuki tahap pembuktian.

Perintah tersebut, menurut Majelis Hakim, bertujuan untuk menjamin hak terdakwa atas peradilan yang adil (fair trial) serta memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam menyusun pembelaan, termasuk kemungkinan pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, berdasarkan hasil perhitungan BPKP. Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa juga mengaitkan dugaan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.