Motif Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: Pelaku Sebut Terbebani, Polisi Tegaskan Tak Ada Alasan Benarkan Kekerasan

Diposting pada

Jakarta – Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap motif awal kasus penyiksaan terhadap anak berinisial AMK (9) yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni ibu kandung korban SNK (42) dan pasangannya EF alias YA (40) yang dipanggil korban sebagai “Ayah Juna”.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melakukan kekerasan karena merasa terbebani dan menilai korban nakal. Namun, ia menegaskan alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan penyiksaan.

Dalam kesaksian, korban mengaku kerap disiksa secara brutal, mulai dari dipukul, dibanting, disiram bensin, dibakar wajahnya, hingga dibacok dan disiram air panas. Sang ibu disebut mengetahui penyiksaan itu dan bahkan setuju menelantarkan anaknya.

Kasus ini terungkap setelah AMK ditemukan pada 11 Juni 2025 di Pasar Kebayoran Lama dalam kondisi lemah, penuh luka, dengan tanda-tanda malnutrisi.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 76B jo 77B serta Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Mereka terancam hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.