Modus Baru, Tukang Parkir Liar memberikan Uang Agar bisa melakukan Hubungan Seksual dengan Anak di Bawah Umur

Diposting pada

Petugas Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial DJ alias Njo (55 tahun), seorang juru parkir liar.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya pengaduan ayah korban ke polisi. Dalam laporannya, pelaku bernama DJ memperkosa anak di bawah umur berusia 13 tahun.

“Badan Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ujarnya,-dia menggarisbawahi, Minggu 17 September. /2023).

Tersangka DJ alias Njo merupakan juru parkir liar yang terdaftar sebagai warga Tamansari, Jakarta Barat. Sementara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur diduga terjadi pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku ini memiliki seorang istri yang dinikahinya pada tahun 1987. Ia memiliki dua orang anak, namun keduanya meninggal karena sakit,” kata Putra.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang ditangkap merupakan tetangga kos orang tua korban sehingga pelaku dan korban saling kenal. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat kondisi wisma sedang sepi.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban pada jam kerja siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Karena saat itu lingkungan wisma biasanya sepi karena penghuninya sedang bekerja,” jelas Putra.

“Termasuk ayah dan ibu korban. Korban tinggal sendirian di rumah kos bersama adiknya yang berusia delapan tahun. Ayah korban yang berprofesi sebagai sopir kembali ke wisma pada waktu-waktu tertentu untuk menjenguk anak-anaknya,” lanjut Putra.

Putra mengatakan, pelaku membujuk korban untuk memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah pemerkosaan. Nominal yang diberikan pelaku kepada korban adalah Rp10.000 hingga Rp50.000.

“Pelaku memberikan kepada korban sejumlah uang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000 sebelum atau sesudah melakukan hubungan seksual dengan korban untuk meyakinkan korban agar melakukan hubungan seksual dan tidak melaporkannya kepada orang tuanya,” ujarnya kepada Putra.

Pelaku saat ini telah ditangkap polisi. Penyidik ​​sudah mendapat bukti hasil otopsi korban. Bukti dari otopsi dan direktori korban, tambah Putra.