Modus Baru Judol Terbongkar: Deposit QRIS, Penarikan via Kripto

Diposting pada

Bareskrim Polri mengungkap modus baru sindikat judi online yang memanfaatkan QRIS untuk deposit dan kripto untuk penarikan dana. Sebanyak 21 situs judol dibongkar, dengan aliran dana disamarkan melalui 17 perusahaan fiktif.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran pemain lewat QRIS, sementara dua perusahaan menampung dana hasil perjudian. Rekening perusahaan fiktif ini didaftarkan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran.

PPATK mencatat adanya pergeseran pola transaksi judol, dari rekening bank dan e-wallet ke QRIS, karena pergerakan dana lebih cepat dan sulit ditelusuri. Ujung aliran dana disebut bermuara ke kripto, termasuk pada proses penarikan (withdrawal).

Dalam kasus ini, lima tersangka ditetapkan, yakni MNF, MR, QF, AL, dan WK. Pemerintah menegaskan komitmen bersama Polri, PPATK, dan perbankan untuk memberantas judi online sesuai program Asta Cita.