Jakarta — Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Artinya, anggota Polri yang saat ini sudah menempati posisi sipil tidak wajib mengundurkan diri, kecuali jika ditarik kembali oleh Mabes Polri.
Menurut Supratman, putusan tersebut berlaku untuk ke depan. Dengan demikian, Mabes Polri tidak dapat lagi mengusulkan anggotanya untuk menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.
“Bagi yang akan diusulkan ke jabatan sipil berikutnya, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).
Ia memastikan aturan baru ini akan diakomodasi dalam RUU Polri, yang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Pemerintah juga menilai perlu ada klasterisasi lembaga mana saja yang boleh diisi Polri aktif, mirip dengan UU TNI yang mengatur posisi yang dapat ditempati prajurit aktif.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi UU Polri dan menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.









