Menjadi Saksi Sidang Kasus BTS, Ini yang Disampaikan Dito Ariotedjo

Diposting pada

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menutup keterangannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi BTS 4G, Rabu (11 Oktober 2023). Dito mengungkapkan, seluruh informasi telah ia serahkan ke pengadilan, khususnya terkait penerimaan dana Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

“Saya melakukan yang terbaik selama proses ini dan berterima kasih kepada semua rekan media yang telah menunggu. Saya rasa saya sudah mengatakan semuanya di persidangan. Silakan diikuti,” kata Dito, Rabu (11 Oktober 2023) di depan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang berakhir pada pukul 12.00 WIB. Dalam persidangan kali ini, Dito mengaku belum mengenal Irwan. Namun Dito mengaku mengenal dan bertemu dengan Galumbang dan Resi. Dito bertemu Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah orang tuanya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun Dito membantah menerima uang tunai sebesar Rp 27 miliar. Pertemuan tersebut disebut-sebut hanya fokus pada urusan bisnis.

“Baru saja menyelesaikan penawaran umum perdana (IPO). Perusahaan keluarga saya juga mau go public,” kata Dito.

“Tidak ada (titipan uang),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan terdakwa lainnya didakwa korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo atas dakwaan 2020.-2022.

Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,032 triliun. Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan audit yang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny juga kecipratan uang korupsi Rp 17,8 miliar hasil korupsi. Jaksa mengungkap proyek BTS tersebut dilakukan tanpa melakukan studi kelayakan terhadap kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Juga tidak ada peninjauan terhadap dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Kemkominfo maupun Bakti.