Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara dan hukum ketatanegaraan dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, menyebutkan sejumlah opsi yang berpotensi diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hukum terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Salah satu pilihannya adalah mempertahankan usia yang disyaratkan yakni 40 tahun, namun juga pernah menjabat sebagai kepala daerah
Fahri menegaskan, Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan standar dalam sistem hukum mengenai batasan usia calon presiden atau wakil presiden. Sebab persoalan ini menjadi ranah pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden.
“Saya kira ada beberapa pilihan dan variasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini,” kata Fahri dalam keterangannya yang diterima Republika, Minggu 15 Oktober 2023.
Terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden, Mahkamah Konstitusi dapat mengambil beberapa opsi, yakni menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atau sebagian. Namun, Fahri mengatakan selain opsi tersebut, MK juga bisa menambahkan teguran lain. “Jika kita melihat perkembangan prosedur Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara a quo selama ini, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi,” kata Fahri.
Opsi pertama, kata Fahri, adalah Mahkamah Konstitusi menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun dalam putusannya.
Pilihan kedua adalah mempertahankan usia 40 tahun namun menambahkan syarat tertentu, yakni jabatan atau kegiatan direktur wilayah. Mahkamah Konstitusi seolah mengabulkan seluruh revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron tentang pencantuman klausul “yang dahulu adalah Pimpinan KPK” sebagai prasyarat kepemimpinan Komite Pemberantasan Korupsi.
“MK bisa saja mengambil keputusan agar batasan usia 40 tahun bagi keberadaan norma tetap berlaku, namun dengan tambahan syarat hukum khusus untuk mencapai subjek hukum tertentu,” ujarnya kepada Fahri.
Fahri menegaskan, apapun bisa saja terjadi. Namun, menurutnya, jika opsi di atas menjadi kenyataan, maka dinamika internal hakim Mahkamah Konstitusi akan menimbulkan perbedaan pendapat terhadap putusan. “Tentu ada hakim konstitusi yang berbeda pendapat,” kata Fahri.
Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pada Senin 16 Oktober 2023 untuk membacakan putusan sidang mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).