Jakarta – Penyandang disabilitas psikososial di Jombang menghasilkan karya yang bernilai ekonomi, setelah menjalani pembinaan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang digagas Kementerian Sosial.
Aroma gurih telur asin yang baru matang menyeruak dari sudut ruang pemberdayaan Balai Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Tak jauh dari sana, jemari beberapa penyandang disabilitas tampak lincah menganyam tas, sementara yang lain sibuk mengolah serabut kelapa menjadi sapu siap jual.
Produk-produk ini bukan sekadar kerajinan tangan biasa. Ini adalah bukti nyata bahwa lewat kesempatan, pendampingan, dan kepercayaan, keterbatasan bisa menjelma menjadi karya yang bernilai ekonomi.
Pemandangan penuh semangat ini disaksikan langsung oleh Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial RI, Fatma Saifullah Yusuf. Hadir dalam agenda bakti sosial DWP Kemensos bersama Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta, Fatma menyambangi setiap meja produksi, menyapa para penerima manfaat, dan menyuntikkan motivasi kepada keluarga pendamping.
Salah satu titik yang dikunjungi Fatma adalah Pos Kesehatan Jiwa (Poskeswa) Mergo Waras, binaan Puskesmas Dukuhklopo. Bersama Poskeswa Mantap Jiwa di Kecamatan Sumobito, wadah ini menjadi ruang inklusif bagi penyandang disabilitas psikososial.
Para Tersayang
Di sini, para penyandang disabilitas psikososial mendapatkan rehabilitasi sosial, terapi, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan usaha mandiri.Menariknya, di tempat ini mereka tidak lagi disebut dengan label klinis yang kaku, melainkan disapa hangat sebagai “para tersayang”—sebuah akronim dari Terabaikan Kasih Sayang di Saat Jiwanya Goyang.
“Bagi saya, sebutan itu mengingatkan kita semua bahwa setiap orang membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan penerimaan, terutama ketika sedang menghadapi masa-masa sulit dalam hidupnya,” tutur Fatma penuh empati.
Fatma menegaskan bahwa maknanya tidak boleh berhenti sebatas julukan. Istilah ini harus menjadi pengingat bagi publik, bahwa tidak boleh ada lagi warga yang terabaikan hanya karena kondisi kesehatan jiwa atau disabilitasnya.
“Mereka adalah bagian utuh dari masyarakat yang memiliki hak setara untuk bekerja, belajar, berkarya, dan hidup bermartabat,” tambahnya.










