Jakarta Timur – Seorang lansia berinisial Hartanti (61) menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kediamannya yang berada di Kampung Pisangan, Jalan Makmur RT 01/RW 04, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (2/8/2026). Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban sedang bersiap melaksanakan salat di rumahnya.
Awalnya, Hartanti mendengar suara seseorang masuk ke dalam rumah. Korban sempat mengira orang tersebut adalah anaknya. Namun, setelah melihat lebih dekat, ternyata orang yang masuk adalah tetangganya yang diketahui bernama Marhum.
Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa golok agar tidak berteriak. Setelah itu, mulut, tangan, dan kaki korban dilakban sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.
“Pelaku mengancam korban menggunakan golok, kemudian melakban mulut, kedua tangan, dan kaki korban sebelum mengambil barang-barang milik korban,” ujar AKP Andre Tri Putra.
Uang Tunai, Emas, dan Ponsel Dibawa Kabur
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya:
- Uang tunai sekitar Rp600.000
- Sepasang anting emas seberat kurang lebih 1 gram
- Satu unit telepon seluler Samsung A07
Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Korban kemudian berusaha melepaskan lakban yang mengikat tubuhnya sebelum meminta bantuan kepada Ketua RT setempat.
Korban Datang ke Polsek Masih Terlakban
Sekitar pukul 14.00 WIB, Hartanti mendatangi Polsek Cakung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Saat tiba di kantor polisi, kondisi wajah korban masih dalam keadaan terlilit lakban.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban. Polisi kemudian menuju rumah terduga pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan langsung dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Pelaku Diduga Faktor Ekonomi
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi pencurian dengan kekerasan tersebut diduga dilakukan karena motif ekonomi, yakni untuk menguasai harta milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung.
Polisi Imbau Warga Tetap Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, termasuk terhadap orang yang dikenal di lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, warga diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau perangkat lingkungan setempat untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.










