
Polisi menangkap kurir narkoba asal Malaysia, Muhammad Syafiq (22), di sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai, Riau, Kamis (12/2/2026). Dari tangan Syafiq, polisi menyita tiga koper berisi 99.600 butir Happy Five, ponsel, paspor, dan uang tunai Rp 1,7 juta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan Syafiq mengaku ditawari menjadi kurir oleh rekannya, juga WN Malaysia, bernama Abu Faiz, dan berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi yang kini diblokir pemerintah karena belum terdaftar sebagai PSE Privat.
Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 19.920 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Polisi kini menahan Syafiq dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini.










