Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara MA. Hasbi Hasan diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
Hasbi Hasan resmi ditahan dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, tangannya pun telah di borgol. Hasbi Hasan menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA.
KPK mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka di KPK sesuai dengamn alat bukti yang terkumpul. KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan adanya peluang pasal pencucian uang, tak menutup kemungkinan pula Hasbi Hasan dimiskinkan.
Mahkamah Agung juga memastikan tidak akan melakukan intervensi di kasus Hasbi Hasan. Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK.