KPK Soroti Jateng, 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Sejak 2025

Diposting pada

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo menjadi ironi karena memperlihatkan praktik dugaan pemerasan yang berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kepala daerah yang mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KPK menegaskan pola korupsi yang berulang tersebut harus diputus agar tidak terus terjadi di daerah lain. Lembaga antirasuah itu mengingatkan modus serupa juga berpotensi terjadi di berbagai wilayah apabila tidak diiringi penguatan sistem pencegahan korupsi.

Sepanjang periode 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia.

“Khusus di Jawa Tengah, sejak 2025 hingga Juli 2026 telah terjadi empat operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru di Kabupaten Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

KPK menilai penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi akan berdampak langsung kepada masyarakat. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut juga dinilai mengkhianati kepercayaan publik, menghambat kualitas pelayanan, serta mengganggu pembangunan daerah.

Lembaga antirasuah itu juga menyebut OTT di Sukoharjo menguatkan sinyal perlunya penguatan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Indikasi tersebut tercermin dari penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 79,34 pada 2024 menjadi 76,24 pada 2025, sehingga masuk kategori zona waspada.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Sukoharjo juga mengalami penurunan, yakni dari 97,43 pada 2024 menjadi 90,88 pada 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi rendahnya capaian pada area Barang Milik Daerah (BMD) yang hanya memperoleh skor 54 atau berada pada indikator merah.

Karena itu, KPK kembali mengingatkan pentingnya transparansi yang berjalan seiring dengan integritas. Menurut KPK, setiap kepala daerah harus menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.

“KPK menegaskan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan public,” tutupnya.