KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Mabes TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. “Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung Handoko.
Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menjelaskan tentang peradilan militer. Krenso mengatakan militer tetap tunduk pada hukum, namun khusus militer mereka memiliki aturan sendiri. Aturan itu dituangkan dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Kresno menegaskan, dalam UU Peradilan militer juga diatur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelakasaan ekseskusi. Di UU Peradilan Militer, katanya, tegas ditetapkan bagaimana itu penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Agung mengatakan, jika Puspom TNI tidak netral dalam mengusut kasus ini, keanehannya akan ,langsung terlihat. Karena itu, dia mempersilahkan masyarakat dan media mengontrol langsung penyidikan kasus ini.