Komplotan Ganjal ATM di Jaktim Dibekuk, Terkuras Rp274 Juta

Diposting pada

Satreskrim Polres Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku komplotan ganjal ATM yang telah merugikan korban hingga Rp274 juta. Para pelaku masing-masing berinisial HF, A, AT, dan D.

Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan, aksi kejahatan terjadi pada 19 Maret 2026 di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Modus yang digunakan adalah mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi agar kartu korban tersangkut.

Saat korban mencoba bertransaksi, pelaku berpura-pura membantu sambil mengintip dan menghafal PIN korban. Setelah korban meninggalkan lokasi untuk melapor ke bank, pelaku lain langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan menguras saldo rekening korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Keempat pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemasang alat ganjal, pengintip PIN, pengalih perhatian korban, hingga eksekutor pengambilan kartu ATM.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.