
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Google menghapus delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data debitur pembiayaan kendaraan bermotor. Aplikasi tersebut terkait praktik mata elang (matel) yang menyebarkan data objek fidusia secara ilegal.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses delisting. Aplikasi matel diketahui membantu debt collector melacak kendaraan kredit bermasalah dengan memindai pelat nomor dan mengakses data debitur secara real-time.
Penindakan dilakukan sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, melalui pemeriksaan dan rekomendasi berdasarkan laporan instansi terkait seperti OJK dan Polri. Komdigi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan platform digital untuk menjaga keamanan ruang digital dan melindungi data pribadi masyarakat.


