
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara akses layanan AI Grok di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan, khususnya deepfake seksual nonkonsensual.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga di ruang digital. Komdigi juga memanggil Platform X untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
Penghentian akses didasarkan pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE mencegah penyebaran konten terlarang. Hasil penelusuran awal menunjukkan Grok belum memiliki pengamanan memadai untuk mencegah manipulasi foto pribadi, sehingga berisiko melanggar hak privasi dan citra diri warga.










