
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir lebih dari 3 juta konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024–20 Oktober 2025. Dari jumlah itu, 2,3 juta konten terkait judi online menjadi yang paling dominan.
Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut selain judul, 612.618 konten pornografi juga diblokir, termasuk 8.517 konten pornografi anak. Pemantauan dilakukan secara aktif melalui patroli 24 jam dengan AI dan Sistem Moderasi Konten (SAMAN), serta reaktif lewat aduan masyarakat dan lembaga.
Alex menegaskan, semua pemblokiran melalui proses verifikasi dan koordinasi pihak terkait, sehingga tidak dilakukan semena-mena.
“Setiap konten negatif yang kami tindak sudah melalui prosedur yang berlaku,” tegasnya.


