
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan platform X (sebelumnya Twitter) bisa mendapat sanksi lanjutan, termasuk evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), jika tak segera membayar denda pelanggaran moderasi konten pornografi.
Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut pihaknya tengah membangun komunikasi dengan X, namun belum menentukan tenggat pasti pembayaran, hanya menyatakan “secepatnya, kita lihat minggu depan.” Nezar juga mendorong X membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk mempermudah koordinasi.
Komdigi sebelumnya mengirim Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025 setelah X tak menanggapi dua teguran sebelumnya. Total denda kini mencapai Rp78,125 juta, sesuai PP No. 43 Tahun 2023 dan Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024.
Meski X telah menurunkan konten bermasalah pada 22 September, kewajiban membayar denda tetap berlaku. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan eskalasi sanksi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.