Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelasakan asal usul tanah yang disita penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Senin (15/9/2026) kemarin. Tanah dan bangunan milik Febrie berada di Bandung.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farizi, menyebut tanah yang dibeli sebelum tempus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu memang atas nama beliau dan sudah masuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, tanah tersebut dibeli Febrie pada tahun 2013. Padahal, tempus perkara TPPU yang menjerat kliennya adalah 2018–2026.
“Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kembali penyitaan tanah tersebut.
Akan tetapi, dari sepengetahuan pihaknya, objek tersebut masih dalam penyitaan Kejaksaan Agung.

