Ketua PP Muhammadiyah Menolak Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

Diposting pada

SLEMAN – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta tidak dipungut biaya. Pernyataan itu disampaikan Haedar usai acara groundbreaking gedung TK ABA Semesta di Gamping, Sleman, Selasa (3/6/2025).

Haedar menilai putusan tersebut berpotensi mematikan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional karena peran strategis sekolah swasta dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia juga meragukan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan secara cukup, mengingat 20 persen APBN dan APBD saat ini sudah diperuntukkan bagi sekolah negeri dan swasta.

Lebih lanjut, Haedar mengimbau agar anggota MK lebih berhati-hati dan mempertimbangkan secara komprehensif sebelum mengeluarkan keputusan yang berdampak luas. Ia menegaskan Muhammadiyah selama ini mengelola lebih dari 5.300 sekolah dari SD hingga SMA yang melayani lebih dari satu juta siswa, tanpa kepentingan bisnis dan tetap terbuka untuk semua golongan ekonomi.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar di sekolah swasta harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, mengubah penafsiran Pasal 34 ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, MK juga menegaskan sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan, seperti internasional atau keagamaan, masih diperbolehkan memungut biaya karena alasan preferensi peserta didik.

Haedar mengingatkan pemerintah agar mengimplementasikan putusan MK secara seksama dan berpijak pada realitas pendidikan Indonesia agar peran penting sekolah swasta tetap terjaga dan keberlangsungan pendidikan tidak terganggu. Ia menyatakan Muhammadiyah akan memantau perkembangan implementasi putusan ini ke depan.