Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH).
Hal ini menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis 22 Januari 2026. Surat edaran ini juga diterbitkan merujuk informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring,” kata Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).
Dia mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta juga meminta agar perusahaan tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.
Adapun penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
“Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” jelasnya.
Disesuaikan
Saripudin menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.


