Kejagung Ungkap Peran Jurist Tan dan Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” dalam Kasus Korupsi Chromebook, Status Nadiem Makarim Masih Didalami

Diposting pada

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detail baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut bahwa rencana pengadaan telah dibahas sejak Agustus 2019 oleh grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang melibatkan Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Fiona Handayani, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.

Setelah diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem menunjuk Jurist Tan sebagai staf khusus. Jurist kemudian aktif membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS, termasuk menjalin komunikasi dengan pihak Google dan mengatur kontrak kerja untuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi.

Jurist juga disebut memimpin sejumlah rapat yang menghadirkan pejabat Kemendikbudristek, termasuk Direktur SD (Sri Wahyuningsih) dan Direktur SMP (Mulyatsyah), serta mendorong penggunaan Chrome OS, meski secara hukum staf khusus tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Pada Mei 2020, Nadiem Makarim memimpin rapat via Zoom dan memerintahkan pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome OS, padahal proses pengadaan belum berjalan. Disebutkan pula adanya skema co-investment dari Google sebesar 30 persen yang dikaitkan dengan penggunaan produk mereka.

Meski Nadiem telah diperiksa sejak pagi hingga malam, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. Qohar menegaskan, penyidik masih mendalami alat bukti. Jika dua alat bukti sah terpenuhi, status hukum Nadiem bisa ditingkatkan.

Kejagung juga menyelidiki potensi hubungan antara investasi Google ke Gojek dan kebijakan pengadaan di Kemendikbudristek. Proses penyidikan masih terus berjalan dan publik diminta bersabar hingga hasil penyelidikan lebih lanjut diumumkan.