Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012–2021. Salah satu tersangka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, yang dijerat karena menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa dengan perusahaan asing tanpa melalui mekanisme pengadaan yang sah.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Leonardi menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025. Leonardi disebut telah menandatangani kontrak kerja sama dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, pada 1 Juli 2016, atas rekomendasi Anthony Thomas van Der Hayden, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai perantara.
Penunjukan perusahaan Navayo International AG tidak dilakukan melalui proses pengadaan sesuai aturan, melainkan secara langsung atas rekomendasi individu, yang dinilai melanggar ketentuan hukum.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.