Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Nadiem langsung ditahan usai diperiksa pada Kamis (4/9/2025).
Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem mengenakan rompi oranye dan membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak melakukan apapun. Seumur hidup saya, integritas nomor satu,” ujarnya sambil meminta doa untuk keluarga dan anak-anaknya.
Kuasa hukumnya, Hotman Paris, meyakini kliennya tidak menerima keuntungan sepeser pun dari proyek tersebut. Ia menilai kasus ini mirip dengan perkara mantan menteri Thomas Lembong yang akhirnya tidak terbukti. Hotman juga menegaskan harga Chromebook saat itu lebih murah dibanding laptop lain dan penetapan harga dilakukan lewat e-katalog resmi.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Jakarta mengaku tidak memiliki data resmi soal penyaluran Chromebook karena bantuan disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima tanpa tembusan ke dinas.
Kejagung menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang masuk ke kantong pribadi Nadiem.