Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Termasuk Muhammad Riza Chalid

Diposting pada

Jakarta, 10 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah Muhammad Riza Chalid (MRC), dikenal sebagai “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather”. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Kamis (10/7/2025). Sebelumnya, rumah Riza Chalid telah digeledah oleh Kejagung pada 25 Februari 2025.

Selain Riza Chalid, terdapat dua tersangka dari pihak swasta, yakni IP dan MH, serta enam pejabat aktif maupun mantan pejabat Pertamina dan anak usahanya.

Daftar 9 Tersangka Baru:

  1. AN – VP Supply dan Distribusi Pertamina (2011–2015)
  2. HB – Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
  3. TN – VP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2017–2018)
  4. DS – VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
  5. AS – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PIS
  6. HW – SVP ISC Pertamina (2018–2020)
  7. MH – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
  8. IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. MRC – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.