Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Diposting pada

Jakarta, 22 Juli 2025Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kasus ini menyeret sejumlah mantan pejabat perbankan dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, serta eks Direktur Keuangan PT Sritex.

Para tersangka antara lain Allan Moran Severino (eks Direktur Keuangan PT Sritex), Babay Farid Wazadi (eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI), Pramono Sigit (eks Direktur Teknologi Operasional Bank DKI), Yuddy Renald (eks Dirut Bank BJB), Benny Riswandi (eks SEVP Bisnis Bank BJB), Supriyatno (eks Dirut Bank Jateng), Pujiono (eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng), dan SD (eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng).

Mereka diduga melakukan pelanggaran dalam proses pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex, seperti tidak memverifikasi laporan keuangan, menyetujui kredit tanpa jaminan fisik, serta melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Sebagian kredit bahkan dicairkan dengan menggunakan invoice fiktif dan digunakan tidak sesuai peruntukan.

Akibat dari penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,08 triliun, menurut perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana dan tanggung jawab pidana para pihak terkait.