Jakarta, 17 Juni 2025 — Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022. Penyitaan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah Kejagung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh lima perusahaan, yang dilakukan saat proses penuntutan karena perkara belum berkekuatan hukum tetap. Harli menyebut pengembalian ini merupakan bentuk kesadaran dan kerja sama dari pihak korporasi.
Lima perusahaan yang terlibat yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan (Rp3,99 triliun),
- PT Multimas Nabati Sulawesi (Rp39,75 miliar),
- PT Sinar Alam Permai (Rp483,96 miliar),
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57,3 miliar),
- PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp7,3 triliun).
Direktur Penuntutan JAM PIDSUS Sutikno menjelaskan, kelima perusahaan sempat diputus lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor, namun penuntut umum mengajukan kasasi yang kini masih dalam proses di Mahkamah Agung.
Audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mengungkap kerugian negara mencakup kerugian keuangan, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian ekonomi negara. Penyitaan telah disahkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.