Kejagung Periksa 6 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Diposting pada

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Tim Sembilan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

“Tim Penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Enam orang yang diperiksa itu berinisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH.

Menurutnya, proses pemeriksaan saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Anang menegaskan, proses penyidikan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Selain itu, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.