Kejagung Lelang Kapal Tanker Berbendera Iran Bermuatan Minyak, Limit Rp 1,1 Triliun

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mengumumkan rencana pelaksanaan lelang satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, berikut muatan minyak mentah ringan (Light Crude Oil).

Lelang itu dilakukan terhadap barang rampasan negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” imbuh dia, Rabu (21/1/2026).

Objek lelang akan dijual dalam satu paket, dengan rincian satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Dengan spesifikasi material baja, panjang 330,27 m, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, tonase kotor 156880 ton, tonase bersih 107698 ton, call sign EPLQ7 bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).

“Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Anang.