Jakarta, 11 Juli 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menggeledah kantor GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, dan dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dalam proses tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, seperti flash disk, yang saat ini masih didalami untuk memperkuat proses pembuktian penyidikan.
Kejagung menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan tim teknis untuk menyusun kajian seolah-olah penggunaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) dibutuhkan untuk pembelajaran, padahal uji coba tahun 2019 menyatakan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pendidikan.
Menanggapi hal ini, GoTo menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti arahan aparat penegak hukum. Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai ketentuan perundang-undangan.